RUU Tax Amnesty bakal disahkan dalam paripurna
Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty sebentar lagi resmi menjadi Undang-undang (UU).
Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati draft RUU Tax Amnesty untuk kemudian disahkan di paripurna yang digelar besok.
"Setelah melihat semua pandangan mini fraksi di forum pengambilan tingkat 1, dari 10 fraksi seluruhnya tetap setuju untuk dilanjutkan pembicaraan tingkat 2," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit saat rapat kerja dengan pemerintah, di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno mengatakan, dalam draft RUU ini disebutkan harta yang berada di dalam atau luar negeri dan yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) diinvestasikan di Indonesia paling singkat tiga tahun.
Adapun tarif tebusannya yakni dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ke tiga (tiga bulan) sejak disahkan undang-undang.
"2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai akhir bulan ke tiga," kata dia.
Kemudian 3 persen untuk periode di bulan keempat sejak berlakunya UU sampai 31 Desember 2016. Lalu 5 persen untuk periode 1 Januari 2017-31 Maret 2017.
Sementara, untuk tarif tebusan deklarasi atau tidak mengalihkan hartanya ke Indonesia yakni 4 persen untuk periode penyampaian surat bulan pertama sampai ke tiga sejak undang-undang berlaku. 6 persen sejak bulan ke empat sampai 31 Desember 2016. Kemudian, sebanyak 10 persen jika menyampaikan surat pada 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
RUU Tax Amnesty ini juga mengatur tebusan untuk UMKM dengan nilai usaha mencapai Rp 4,8 miliar. Adapun besarannya yakni 0,5 persen jika nilai harta yang diungkapkan sampai dengan Rp 10 miliar. Lalu, sebanyak 2 persen jika nilai hartanya melampaui Rp 10 miliar.
"Untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama saat sejak undang-undang berlaku sampai 31 Maret 2017," ujar dia. (liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar