Minggu, 26 Juni 2016

Amuk Jakmania, Anak Harus Diberi Pemahaman Hukum

Ilustrasi. (dok/sindophoto)

Akibat bentrokan antara suporter Persija dengan pihak kepolisian membuat sejumlah Jakmania yang masih remaja dan anak-anak ditahan. Reza Indragiri sebagai Ketua Bidang Pemenuhan Hak anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung langkah kepolisian agar berkas kasus tersebut P21.

“Terhadap tersangka anak-anak, proses hukum harus tetap mengacu kepada UU sistem pidana peradilan anak. Empati pada keluarga, utamanya anak-anak, personel polisi yang menjadi korban penganiayaan. Ayo kapolri realisasikan asuransi bagi anggota Polri,” kata Reza kepada Sindonews, Senin (27/6/2016).

Reza menambahkan, anak-anak harus sejak dini diberikan pemahaman tentang hukum yang ada di Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Perkuat edukasi bagi publik tentang pentingnya membimbing anak-anak agar menjadi warga negara yang taat kepada hukum,” tuturnya.

Buntut kericuhan juga tidak sampai disitu, pada Minggu dini hari kemarin, 15 oknum polisi yang tidak terima kawannya menjadi bulan-bulanan Jakmania, langsung menggeruduk sebuah Distro Crazy Oren di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Selain itu mereka juga diketahui melakukan aksi sweeping terhadap anggota Jakmania. Beruntung, kasus tersebut langsung ditangani Divisi Propam Polda Metro Jaya. (sindonews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar